Cari Blog Ini

Musrenbangdes T.A 2012


Spirit Si Kompak
INFORMASI PNPM KECAMATAN TAMBAN KABUPATEN BARITO KUALA – PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

==========================================
Daftar Posting



1. Company LOGO Musrenbangdes PNPM
  • 2. Latarbelakang• Instruksi Presiden No 3 tahun 2010 tentang Pembangunan yang Berkeadilan,mengamanatkan PNPM-MP untuk mampu berintegrasi secara horizontal dengan proses perencanaan partisipatif yang telah ada (reguler) di tingkat desa dan kecamatan. SuratDirjen PMD tanggal 18 Mei 2010 tentang Panduan Teknis Integrasi menyatakan bahwa pengintegrasian horizontal adalah dengan penyatupaduan proses perencanaan PNPM-MP kedalam sistem perencanaan pembangunan reguler (Musrenbang).
  • 3.   latarbelakang• Titik temu integrasi horizontal ini adalah
melalui penyatupaduan forum MKP dan Musyawarah Desa Perencanaan di PNPM-MP dengan Musrenbang Desa dan Musyawarah Antar Desa Prioritas dengan Musrenbang Kecamatan. Adapun unsur yang diintegrasikan selain mekanisme proses prencanaan (musrenbang desa dan musrenbang kecamatan), juga yang prinsip adalah mengintegrasi prinsip / nilai PNPM-MP serta mekanisme pengambilan keputusan di PNPM-MP yang telah dilaksanakan secara partisipatif

  • 4. Tujuan1. Menyepakati prioritas kebutuhan / masalah dan kegiatan desa yang akan menjadi bahan penyusunan RKP-Desa dengan pemilahan sebagai berikut : a. Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri dan dibiayai melalui dana swadaya desa/ masyarakat, b. Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri yang dibiayai melalui ADD atau sumber dana lain, c. Prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui musrenbang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah (UPTD dan/atau SKPD) dan dibiayai melalui APBD kab./kota atau APBD provinsi, d. Menyepakati 2 usulan (1 SPP dan 1 open menu) dari perwakilan perempuan & 1 usulan (open menu) campuran untuk diprioritaskan ditingkat kecamatan melalui dana PNPM-MP2. Menyepakati tim delegasi desa (6 orang) yang akan diusulkan melalui musrenbang kecamatan yang selanjutnya diproses menjadi kegiatan pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD) dan dibiayai melalui APBD kab./kota atauAPBD provinsi

  • 5. PesertaPeserta :• Delegasi dusun / RW• Pemerintah desa, BPD, LPMD• Tokoh agama dan tokoh adat• Unsur perempuan• Unsur pemuda• Unsur keluarga miskin• Organisasi kemasyarakatan desa, ormas yang ada di desa• Pengusaha, koperasi, kelompok usaha/pemasaran, kelompok tani/nelayan,PPL• Pelaku pendidikan (kepala sekolah, komite sekolah, guru)• Pelaku kesehatan (bidan desa, petugas kesehatan, PLKB)• Unsur pejabat pemerintah kecamatan• UPTD di kecamatan
  • 6. Output• Daftar prioritas kegiatan untuk menyusun RKP-Des tahun anggaran berjalan• Daftar prioritas masalah daerah yang ada di desa untuk disampaikandan diproses lebih lanjut di musrenbang kecamatan• Daftar prioritas usulan kegiatan yang akan diprioritaskan di kecamatan serta akan diajukan pendanaannya melalui PNPM-MP• Daftar nama tim delegasi yang akan mengikuti musrenbang kecamatan5.BA musrenbang desa
  • 7. Penyelenggaraa) Kepala desa sebagai pembina dan pengendali di struktur kepanitiaan yang disebut TPM (Tim Penyelenggara Musrenbang) Desa.b) Sebutan lain TPM adalah Pokja Perencanaan Desa, Tim Teknis, Tim Perencanaanc) Tim ini dikukuhkan melalui SK Kepala Desad) Unsur TPM terdiri dari : – Pemerintah desa, – Lembaga kemasyarakatan – Unsur perempuan – Pelaku ekonomi, pertanian, kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan, danlainnya) – Unsur pemuda – Unsur yang mewakili wilayah (dusun/RW) – Jumlah sesuai dengan kebutuhan
  • 8. Tahapan Pra-Musrenbang Desa1. Penyusunan draft rancangan awal RKP Desa, terdiri ataskegiatan- kegiatan : – Rapat pembentukan Tim Penyusun : – Diselenggarakan oleh kepala desa – Jumlah anggota minimal 11 orang – Ditetapkan melalui SK kades
  • 9. Unsur Tim Penyusun• Kepala desa – pengendali kegiatan.• Sekretaris desa – penanggung jawab kegiatan• LPMD – penanggung jawab pelaksana kegiatan• Tokoh masyarakat• Wakil perempuan• KPMD• Kaji ulang (review) dokumen RPJM-Desa• Kaji ulang (review) dokumen RKP-Desa tahun sebelumnya• Analisis data & verifikasi data lapangan (analisis kerawanan desa atau analisis keadaan darurat desa) dalam 1 tahun terakhir
  • 10. Kaji analisis keadaan darurat• KK miskin• Pengangguran• Anak putus sekolah & yang rawan putus sekolah• Kematian ibu• Kematian bayi & balita• Kasus kurang gizi & gizi buruk• Kasus wabah penyakit• Dll.

  • 11. 2. Lokakarya Desa• Pembahasan : – Evaluasi RKP-Des th sebelumnya – Pemaparan kegiatan dalam RPJM-Des – Pemaparan keadaan kerawanan / darurat desa – Pemaparan kebijakan dan arah program supra desa sekaligus penyepakatan jumlah usulan per urusan / bidang yang akan diajukanke musrenbang kecamatan – Penentuan alternatif usulan-usulan kegiatan skala daerah /antar desa / supra desa per urusan / bidang (lihat panduan metode perankingan di forum musyawarah desa dan antar desa) – Penentuan prioritas usulan kegiatan skala desa per urusan / bidang (lihat panduan metode perankingan di forum musyawarahdesa dan antar desa)
  • 12. ...Pembahasan Lokakarya Desa – Dari hasil point vi di atas, dilakukan penyusunan daftar nominasi usulan kegiatan yang akan diajukan pendanaannya melalui PNPM-MP, baik daftar usulan SPP maupun non SPP. – Berdasarkan hasil point vi di atas, dilakukan penyusunan draft program & kegiatan RKP-Desa (yang direncanakan akan dilaksanakan sendiri oleh desa melalui swadaya murni masyarakatdesa, PAD, ADD, bantuan APBD kabupaten, bantuan APBD provinsi, program pemerintah provinsi, dan program pemerintah pusat yang telah dipastikan akan masuk ke desa bersangkutan)•
  • 13. Pengorganisasian Musrenbang• Pembentukan Tim Penyelenggara Musrenbang (TPM);• Pembentukan Tim Pemandu Musrenbang desa oleh TPM (2-3 orang);• Persiapan teknis pelaksanaan Musrenbang desa yaitu:• Penyusunan jadwal dan agenda Musrenbang desa;• Pengumuman kegiatan Musrenbang desa dan penyebaran undangan kepada peserta dan narasumber (minimal 7 hari sebelum Hari-H);
  • 14. ...Pengorganisasian Musbangdes• Mengkoordinir persiapan logistik (tempat, konsumsi, alat, dan bahan) antara lain : – Tempat / ruangan – Konsumsi – ATK – Matriks usulan pada dokumen RPJM-Des – Daftar nominasi usulan kegiatan SPP dan non SPP yang akan diajukan ke kecamatan untuk diusulkan pendanaannya melalui PNPM-MP – Daftar usulan kegiatan skala daerah / antar desa / supra desa – Draft RKP – Desa – Instrumen / form-form untuk perankingan – Daftar hadir peserta – Daftar pembagian kelompok diskusi (kelompok A, B, C, D, E) – Daftar pembagian tugas moderator / fasilitator dan notulen, baik untuk pleno maupun kelompok
  • 15. Tahapan Pelaksanaan Musrenbang Desa1. Pembukaan acara dipandu oleh pembawa acara dengankegiatan sebagai berikut: – Kata pembuka dan penyampaian agenda Musrenbang desa; – Menyanyikan lagu kebangsaan ”Indonesia Raya” atau “Tanah Air Beta” atau “Aceh Lon Sayang” atau Selawat – Laporan dari ketua panitia Musrenbang (Ketua TPM); – Sambutan dari kepala desa sekaligus pembukaan secararesmi; – Doa bersama.
  • 16. ......Tahapan Pelaksanaan Musrenbang Desa2. Pemaparan dan diskusi dengan narasumber (diskusi panel)sebagai masukan untuk musyawarah: – Pemaparan oleh wakil masyarakat mengenai gambaranpersoalan desa menurut hasil kajian, yang dibagi sesuaidengan urusan/bidang pembangunan desa; – Pemaparan kepala desa mengenai: 1. hasil evaluasi RKPDesa yang sudah berjalan; 2. kerangka prioritas programmenurut RPJM Desa; 3. Informasi perkiraan ADD dan sumberanggaran lain untuk tahun berjalan / tahun yang sedangdirencanakan; – Pemaparan pihak kecamatan, dewan dari daerah pilihanbersangkutan, dan UPTD/SKPD kecamatan mengenaikebijakan dan prioritas program daerah di wilayahkecamatan; – Tanggapan/diskusi bersama warga masyarakat.
  • 17. ......Tahapan Pelaksanaan Musrenbang Desa3. Pemaparan draft rancangan awal RKP-Desa oleh Sekretaris Desa atau TimPenyusun4. Diskusi Kelompok – Banyaknya kelompok diskusi didasarkan atas pembahasan urusan wajib dan pilihan. Urusan wajib berdasarkan surat Dirjen PMD No. 414.2/1408/PMDtanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desaadalah : – 1)Pendidikan, 2)Kesehatan, 3)Sarana – prasarana, 4)Lingkungan hidup, 5)Sosial budaya, 6)Pemerintahan, 7)Koperasi dan usaha masyarakat, Sedangkan urusan pilihan adalah berdasarkan kondisi dan potensi desa, meliputi: 8) Pertanian 9) Kehutanan 10) Pertambangan 11) Pariwisata 12) Kelautan
  • 18. Pembentukan kelompok Diskusi• Penentuan setiap peserta akan masuk ke kelompok mana telah disusun oleh panitia / Tim Penyelenggara Musrenbang (TPM) sebelumnya berdasarkan undangan peserta yang telah dirancang. Jumlah kelompok urusan bisa sebagai berikut :
  • 19. Pembentukan Kelompok
  • 20. Hal-hal yang dibahas dimasing- masing kelompok. Yang dibahas di dalam kelompok A dengan anggota khusus perempuan adalah : i. Membahas dan menyepakati 1 usulan kegiatan SPP dan 1 usulan kegiatan non SPP, dari hasil daftar nominasi usulan kegiatan yang akan diajukan pendanaannya melalui PNPM-MP dengan menggunakan instrumen perankingan (lihat panduan metode perankingan di forum musyawarah desa dan antar desa)
  • 21. ...yang dibahas di kelompokii. Membahas, menyusun prioritas, dan menyepakati sejumlah usulan kegiatan skala daerah / antar desa / supra desa yang akan dibawa kemusrenbang kecamatan (lihat panduan metode perankingan di forummusyawarah desa dan antar desa)iii. Membahas dan menyepakati usulan kegiatan berdasarkan draft program & kegiatan RKP-Desa yang direncanakan akan dilaksanakandesa sendiri dari pendanaan di luar PNPM-MP (swadaya murni masyarakat, PAD, ADD, bantuan APBD kabupaten, bantuan APBD provinsi, program pemerintah provinsi, dan program pemerintah pusat yang telah dipastikan akan masuk ke desa bersangkutan)
  • 22. ...yang dibahas di kelompok• Yang dibahas di dalam kelompok B, C, D, dan E dengan anggota campuran laki-laki dan perempuan adalah : – Membahas dan menyepakati 1 usulan kegiatan non SPP , dari hasil daftar nominasi usulan kegiatan yang akan diajukan pendanaannya melalui PNPM-MP dengan menggunakan instrumen perankingan – Membahas, menyusun prioritas, dan menyepakati sejumlah usulankegiatan skala daerah / antar desa / supra desa yang akan dibawa kemusrenbang kecamatan – Membahas dan menyepakati usulan kegiatan berdasarkan draft program & kegiatan RKP-Desa yang direncanakan akan dilaksanakan desa sendiri dari pendanaan di luar PNPM-MP (swadayamurnimasyarakat, PAD, ADD, bantuan APBD kabupaten, bantuan APBD provinsi, program pemerintah provinsi, dan program pemerintah pusat yang telah dipastikan akan masuk ke desa bersangkutan)

  • 23. Pelaksanaan Musrenbangdes5. Diskusi Pleno – Menetapkan 1 usulan SPP dan 1 usulan non SPP dari hasil pembahasan dikelompok perempuan (kelompok A) – Menetapkan 1 usulan non SPP suara terbanyak yang dipilih oleh kelompok B, C,D, E. Apabila 1 usulan yang dipilih oleh masing-masing kelompok B, C, D, E tersebut tidak ada yang sama, maka dilakukan pembahasan ulang secara pleno dengan menggunakan instrumen perankingan (lihat panduan metode perankingan di forum musyawarah desa dan antar desa). – Menetapkan sejumlah usulan kegiatan skala daerah / antar desa / supra desa per urusan / bidang dari masing-masing kelompok diskusi (A, B, C, D, E) yang akan diajukan ke musrenbang kecamatan. – Menetapkan program dan kegiatan RKP-Desa
  • 24. Pelaksanaan Musrenbangdes6. Pemilihan dan penetapan tim delegasi desa (6 orang) yang akan mewakili desa pada musrenbang kecamatan, yaitu : a) Kepala desa b) Ketua TPK c) Ketua BPD/Tuha Peut d) KPMD e) Wakil perempuang) f) Wakil RTM7. Penandatanganan Berita Acara Musrenbang Desa
  • 25. Tahapan Pasca Musrenbang Desa1. Rapat kerja tim perumus desa untuk penerbitan berita acara musrenbang berikut lampiran-lampirannya (daftar usulan kegiatan yang akan diajukan ke kecamatan untuk diusulkan pendanaannya melalui PNPM-MP, daftar usulan kegiatan daerah /antar desa / supra desa untuk diajukan ke musrenbang kecamatan.)2. Penerbitan SK Kades untuk dokumen RKP-Desa3. Penerbitan SK Kades untuk Tim Delegasi Desa peserta musrenbang kecamatan4. Pembekalan Tim Delegasi desa oleh Tim Perumus / Penyusun agar: (1) menguasai data/informasi danpenjelasan mengenai usulan yang akan dibawa tim delegasi keMusrenbang kecamatan; serta (2) penguatan kemampuan lainnya(wawasan, teknik komunikasi, presentasi).5. Penyusunan Rencana AnggaranPendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa) dengan mengacu padadokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa).
  HOME
►  RBM


Link
►  GALERI FOTO

Download


Mengenai Saya


Blog Teman
►  ANNE AHIRA