1. Company LOGO Musrenbangdes PNPM
- 2. Latarbelakang• Instruksi
Presiden No 3 tahun 2010 tentang Pembangunan yang
Berkeadilan,mengamanatkan PNPM-MP untuk mampu berintegrasi secara horizontal
dengan proses perencanaan partisipatif yang telah ada (reguler) di
tingkat desa dan kecamatan. SuratDirjen PMD tanggal 18 Mei 2010 tentang
Panduan Teknis Integrasi menyatakan bahwa pengintegrasian horizontal
adalah dengan penyatupaduan proses perencanaan PNPM-MP kedalam sistem
perencanaan pembangunan reguler (Musrenbang).
- 3. latarbelakang•
Titik temu integrasi horizontal ini adalah
melalui
penyatupaduan forum MKP dan Musyawarah Desa Perencanaan di PNPM-MP dengan
Musrenbang Desa dan Musyawarah Antar Desa Prioritas dengan Musrenbang
Kecamatan. Adapun unsur yang diintegrasikan selain mekanisme proses prencanaan
(musrenbang desa dan musrenbang kecamatan), juga yang prinsip adalah
mengintegrasi prinsip / nilai PNPM-MP serta mekanisme pengambilan keputusan
di PNPM-MP yang telah dilaksanakan secara partisipatif
- 4. Tujuan1. Menyepakati
prioritas kebutuhan / masalah dan kegiatan desa yang akan menjadi bahan
penyusunan RKP-Desa dengan pemilahan sebagai berikut : a. Prioritas
kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri dan dibiayai
melalui dana swadaya desa/ masyarakat, b. Prioritas kegiatan desa yang
akan dilaksanakan oleh desa sendiri yang dibiayai melalui ADD atau
sumber dana lain, c. Prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan
diusulkan melalui musrenbang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah
daerah (UPTD dan/atau SKPD) dan dibiayai melalui APBD kab./kota atau
APBD provinsi, d. Menyepakati 2 usulan (1 SPP dan 1 open menu) dari
perwakilan perempuan & 1 usulan (open menu) campuran untuk
diprioritaskan ditingkat kecamatan melalui dana PNPM-MP2. Menyepakati
tim delegasi desa (6 orang) yang akan diusulkan melalui musrenbang
kecamatan yang selanjutnya diproses menjadi kegiatan pemerintah daerah
(UPTD dan atau SKPD) dan dibiayai melalui APBD kab./kota atauAPBD
provinsi
- 5. PesertaPeserta :• Delegasi
dusun / RW• Pemerintah desa, BPD, LPMD• Tokoh agama dan tokoh adat•
Unsur perempuan• Unsur pemuda• Unsur keluarga miskin• Organisasi
kemasyarakatan desa, ormas yang ada di desa• Pengusaha, koperasi,
kelompok usaha/pemasaran, kelompok tani/nelayan,PPL• Pelaku pendidikan
(kepala sekolah, komite sekolah, guru)• Pelaku kesehatan (bidan desa,
petugas kesehatan, PLKB)• Unsur pejabat pemerintah kecamatan• UPTD di
kecamatan
- 6. Output• Daftar prioritas
kegiatan untuk menyusun RKP-Des tahun anggaran berjalan• Daftar
prioritas masalah daerah yang ada di desa untuk disampaikandan diproses
lebih lanjut di musrenbang kecamatan• Daftar prioritas usulan kegiatan
yang akan diprioritaskan di kecamatan serta akan diajukan pendanaannya
melalui PNPM-MP• Daftar nama tim delegasi yang akan mengikuti musrenbang
kecamatan5.BA musrenbang desa
- 7. Penyelenggaraa) Kepala
desa sebagai pembina dan pengendali di struktur kepanitiaan yang disebut
TPM (Tim Penyelenggara Musrenbang) Desa.b) Sebutan lain TPM adalah Pokja
Perencanaan Desa, Tim Teknis, Tim Perencanaanc) Tim ini dikukuhkan
melalui SK Kepala Desad) Unsur TPM terdiri dari : – Pemerintah desa, –
Lembaga kemasyarakatan – Unsur perempuan – Pelaku ekonomi, pertanian,
kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan, danlainnya) – Unsur pemuda –
Unsur yang mewakili wilayah (dusun/RW) – Jumlah sesuai dengan kebutuhan
- 8. Tahapan Pra-Musrenbang
Desa1. Penyusunan draft rancangan awal RKP Desa, terdiri ataskegiatan-
kegiatan : – Rapat pembentukan Tim Penyusun : – Diselenggarakan oleh
kepala desa – Jumlah anggota minimal 11 orang – Ditetapkan melalui SK
kades
- 9. Unsur Tim Penyusun• Kepala
desa – pengendali kegiatan.• Sekretaris desa – penanggung jawab
kegiatan• LPMD – penanggung jawab pelaksana kegiatan• Tokoh masyarakat•
Wakil perempuan• KPMD• Kaji ulang (review) dokumen RPJM-Desa• Kaji ulang
(review) dokumen RKP-Desa tahun sebelumnya• Analisis data &
verifikasi data lapangan (analisis kerawanan desa atau analisis keadaan
darurat desa) dalam 1 tahun terakhir
- 10. Kaji analisis keadaan
darurat• KK miskin• Pengangguran• Anak putus sekolah & yang rawan
putus sekolah• Kematian ibu• Kematian bayi & balita• Kasus kurang
gizi & gizi buruk• Kasus wabah penyakit• Dll.
- 11. 2. Lokakarya Desa•
Pembahasan : – Evaluasi RKP-Des th sebelumnya – Pemaparan kegiatan dalam
RPJM-Des – Pemaparan keadaan kerawanan / darurat desa – Pemaparan
kebijakan dan arah program supra desa sekaligus penyepakatan jumlah
usulan per urusan / bidang yang akan diajukanke musrenbang kecamatan –
Penentuan alternatif usulan-usulan kegiatan skala daerah /antar desa /
supra desa per urusan / bidang (lihat panduan metode perankingan di
forum musyawarah desa dan antar desa) – Penentuan prioritas usulan
kegiatan skala desa per urusan / bidang (lihat panduan metode
perankingan di forum musyawarahdesa dan antar desa)
- 12. ...Pembahasan Lokakarya
Desa – Dari hasil point vi di atas, dilakukan penyusunan daftar nominasi
usulan kegiatan yang akan diajukan pendanaannya melalui PNPM-MP, baik
daftar usulan SPP maupun non SPP. – Berdasarkan hasil point vi di atas,
dilakukan penyusunan draft program & kegiatan RKP-Desa (yang
direncanakan akan dilaksanakan sendiri oleh desa melalui swadaya murni
masyarakatdesa, PAD, ADD, bantuan APBD kabupaten, bantuan APBD provinsi,
program pemerintah provinsi, dan program pemerintah pusat yang telah
dipastikan akan masuk ke desa bersangkutan)•
- 13. Pengorganisasian
Musrenbang• Pembentukan Tim Penyelenggara Musrenbang (TPM);• Pembentukan
Tim Pemandu Musrenbang desa oleh TPM (2-3 orang);• Persiapan teknis
pelaksanaan Musrenbang desa yaitu:• Penyusunan jadwal dan agenda
Musrenbang desa;• Pengumuman kegiatan Musrenbang desa dan penyebaran
undangan kepada peserta dan narasumber (minimal 7 hari sebelum Hari-H);
- 14. ...Pengorganisasian
Musbangdes• Mengkoordinir persiapan logistik (tempat, konsumsi, alat,
dan bahan) antara lain : – Tempat / ruangan – Konsumsi – ATK – Matriks
usulan pada dokumen RPJM-Des – Daftar nominasi usulan kegiatan SPP dan
non SPP yang akan diajukan ke kecamatan untuk diusulkan pendanaannya
melalui PNPM-MP – Daftar usulan kegiatan skala daerah / antar desa /
supra desa – Draft RKP – Desa – Instrumen / form-form untuk perankingan
– Daftar hadir peserta – Daftar pembagian kelompok diskusi (kelompok A,
B, C, D, E) – Daftar pembagian tugas moderator / fasilitator dan
notulen, baik untuk pleno maupun kelompok
- 15. Tahapan Pelaksanaan
Musrenbang Desa1. Pembukaan acara dipandu oleh pembawa acara
dengankegiatan sebagai berikut: – Kata pembuka dan penyampaian agenda
Musrenbang desa; – Menyanyikan lagu kebangsaan ”Indonesia Raya” atau
“Tanah Air Beta” atau “Aceh Lon Sayang” atau Selawat – Laporan dari
ketua panitia Musrenbang (Ketua TPM); – Sambutan dari kepala desa
sekaligus pembukaan secararesmi; – Doa bersama.
- 16. ......Tahapan Pelaksanaan
Musrenbang Desa2. Pemaparan dan diskusi dengan narasumber (diskusi
panel)sebagai masukan untuk musyawarah: – Pemaparan oleh wakil
masyarakat mengenai gambaranpersoalan desa menurut hasil kajian, yang
dibagi sesuaidengan urusan/bidang pembangunan desa; – Pemaparan kepala
desa mengenai: 1. hasil evaluasi RKPDesa yang sudah berjalan; 2.
kerangka prioritas programmenurut RPJM Desa; 3. Informasi perkiraan ADD
dan sumberanggaran lain untuk tahun berjalan / tahun yang
sedangdirencanakan; – Pemaparan pihak kecamatan, dewan dari daerah
pilihanbersangkutan, dan UPTD/SKPD kecamatan mengenaikebijakan dan
prioritas program daerah di wilayahkecamatan; – Tanggapan/diskusi
bersama warga masyarakat.
- 17. ......Tahapan Pelaksanaan
Musrenbang Desa3. Pemaparan draft rancangan awal RKP-Desa oleh
Sekretaris Desa atau TimPenyusun4. Diskusi Kelompok – Banyaknya kelompok
diskusi didasarkan atas pembahasan urusan wajib dan pilihan. Urusan
wajib berdasarkan surat Dirjen PMD No. 414.2/1408/PMDtanggal 31 Maret
2010 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desaadalah : –
1)Pendidikan, 2)Kesehatan, 3)Sarana – prasarana, 4)Lingkungan hidup,
5)Sosial budaya, 6)Pemerintahan, 7)Koperasi dan usaha masyarakat,
Sedangkan urusan pilihan adalah berdasarkan kondisi dan potensi desa,
meliputi: 8) Pertanian 9) Kehutanan 10) Pertambangan 11) Pariwisata 12)
Kelautan
- 18. Pembentukan kelompok
Diskusi• Penentuan setiap peserta akan masuk ke kelompok mana telah
disusun oleh panitia / Tim Penyelenggara Musrenbang (TPM) sebelumnya
berdasarkan undangan peserta yang telah dirancang. Jumlah kelompok
urusan bisa sebagai berikut :
- 19. Pembentukan Kelompok
- 20. Hal-hal yang dibahas
dimasing- masing kelompok. Yang dibahas di dalam kelompok A dengan
anggota khusus perempuan adalah : i. Membahas dan menyepakati 1 usulan
kegiatan SPP dan 1 usulan kegiatan non SPP, dari hasil daftar nominasi
usulan kegiatan yang akan diajukan pendanaannya melalui PNPM-MP dengan
menggunakan instrumen perankingan (lihat panduan metode perankingan di
forum musyawarah desa dan antar desa)
- 21. ...yang dibahas di kelompokii.
Membahas, menyusun prioritas, dan menyepakati sejumlah usulan kegiatan
skala daerah / antar desa / supra desa yang akan dibawa kemusrenbang
kecamatan (lihat panduan metode perankingan di forummusyawarah desa dan
antar desa)iii. Membahas dan menyepakati usulan kegiatan berdasarkan
draft program & kegiatan RKP-Desa yang direncanakan akan
dilaksanakandesa sendiri dari pendanaan di luar PNPM-MP (swadaya murni
masyarakat, PAD, ADD, bantuan APBD kabupaten, bantuan APBD provinsi,
program pemerintah provinsi, dan program pemerintah pusat yang telah
dipastikan akan masuk ke desa bersangkutan)
- 22. ...yang dibahas di
kelompok• Yang dibahas di dalam kelompok B, C, D, dan E dengan anggota
campuran laki-laki dan perempuan adalah : – Membahas dan menyepakati 1
usulan kegiatan non SPP , dari hasil daftar nominasi usulan kegiatan
yang akan diajukan pendanaannya melalui PNPM-MP dengan menggunakan
instrumen perankingan – Membahas, menyusun prioritas, dan menyepakati
sejumlah usulankegiatan skala daerah / antar desa / supra desa yang akan
dibawa kemusrenbang kecamatan – Membahas dan menyepakati usulan kegiatan
berdasarkan draft program & kegiatan RKP-Desa yang direncanakan akan
dilaksanakan desa sendiri dari pendanaan di luar PNPM-MP
(swadayamurnimasyarakat, PAD, ADD, bantuan APBD kabupaten, bantuan APBD
provinsi, program pemerintah provinsi, dan program pemerintah pusat yang
telah dipastikan akan masuk ke desa bersangkutan)
- 23. Pelaksanaan
Musrenbangdes5. Diskusi Pleno – Menetapkan 1 usulan SPP dan 1 usulan non
SPP dari hasil pembahasan dikelompok perempuan (kelompok A) – Menetapkan
1 usulan non SPP suara terbanyak yang dipilih oleh kelompok B, C,D, E.
Apabila 1 usulan yang dipilih oleh masing-masing kelompok B, C, D, E
tersebut tidak ada yang sama, maka dilakukan pembahasan ulang secara
pleno dengan menggunakan instrumen perankingan (lihat panduan metode
perankingan di forum musyawarah desa dan antar desa). – Menetapkan
sejumlah usulan kegiatan skala daerah / antar desa / supra desa per
urusan / bidang dari masing-masing kelompok diskusi (A, B, C, D, E) yang
akan diajukan ke musrenbang kecamatan. – Menetapkan program dan kegiatan
RKP-Desa
- 24. Pelaksanaan
Musrenbangdes6. Pemilihan dan penetapan tim delegasi desa (6 orang) yang
akan mewakili desa pada musrenbang kecamatan, yaitu : a) Kepala desa b)
Ketua TPK c) Ketua BPD/Tuha Peut d) KPMD e) Wakil perempuang) f) Wakil
RTM7. Penandatanganan Berita Acara Musrenbang Desa
- 25. Tahapan Pasca Musrenbang
Desa1. Rapat kerja tim perumus desa untuk penerbitan berita acara musrenbang
berikut lampiran-lampirannya (daftar usulan kegiatan yang akan diajukan
ke kecamatan untuk diusulkan pendanaannya melalui PNPM-MP, daftar usulan
kegiatan daerah /antar desa / supra desa untuk diajukan ke musrenbang
kecamatan.)2. Penerbitan SK Kades untuk dokumen RKP-Desa3. Penerbitan SK
Kades untuk Tim Delegasi Desa peserta musrenbang kecamatan4. Pembekalan
Tim Delegasi desa oleh Tim Perumus / Penyusun agar: (1) menguasai
data/informasi danpenjelasan mengenai usulan yang akan dibawa tim
delegasi keMusrenbang kecamatan; serta (2) penguatan kemampuan
lainnya(wawasan, teknik komunikasi, presentasi).5. Penyusunan Rencana
AnggaranPendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa) dengan mengacu
padadokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa).
|