1.1.
Latar Belakang
Penyadaran, peningkatan kapasitas
dan pengorganisasian merupakan hakekat kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Perjalanan PNPM Mandiri Perdesaan (PNPM MP) telah sejak awal menggunakan
pendekatan ini. Keberhasilan program ditentukan sejauh mana pendekatan
pemberdayaan yang dipakai mampu memberikan perubahan di masyarakat. Perubahan
ini terutama menyangkut cara pandang, kapasitas, dan bentuk-bentuk
pengorganisasian masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup dan kemandiriannya.
Pendekatan pemberdayaan tentu mewariskan suatu bentuk dan pola karena
treatment berulang yang dilakukan. Pengalaman yang berjalan di masyarakat
menyangkut partisipasi, inisiatif lokal, pelatihan, pengawasan partisipatif,
advokasi hukum adalah beberapa pola dan bentuk yang perlu diperkuat dan
dikembangkan ke depan.
Pengawasan dan advokasi hukum masyarakat menjadi bagian penting dalam program
ketika akuntabilitas pengelolaan pembangunan berimplikasi langsung terhadap
perolehan hak dasar masyarakat. Pengelolaan program dan pembangunan haruslah
makin efektif (tepat sasaran) dan efisien. Keterlibatan publik (masyarakat)
dalam pengawasan pembangunan dan advokasi hukum diharapkan mampu meningkatkan
kualitas ketepatan sasaran dan efisiensi pembangunan.
Dengan menggunakan model yang mampu memadukan pendekatan pemberdayaan dengan
inisiatif lokal dalam kaitan pengawasan berbasis masyarakat, advokasi hukum,
serta kegiatan lain yang relevan diharapkan kemandirian masyarakat akan
semakin cepat terwujud. Model itu adalah Pengembangan Ruang Belajar
Masyarakat (RBM).
Selain itu latar belakang perlunya
RBM adalah:
A. Cakupan
wilayah dan BLM yang makin besar sehingga perlu peningkatan pengawasan oleh
masyarakat.
B. Kecenderungan
permasalahan yang makin banyak dan kompleks sehingga perlu peran langsung
masyarakat dalam penanganan masalah.
C. Keberadaan
pelaku-pelaku/lembaga desa dan kecamatan perlu diorganisir, diperkuat dan
dikembangkan.
1.2.
Tujuan:
Tujuan pengembangan RBM adalah:
A. Terbentuknya
sistem yang memungkinkan terjadinya keberlanjutan proses belajar kolektif
masyarakat.
B. Tersedianya
sarana dan prasarana pendukung untuk menunjang kebutuhan peningkatan
kapasitas masyarakat.
C. Berkembangnya
kegiatan berbasis pengalaman lokal yang memungkinkan terjadinya proses
belajar kolektif masyarakat.
D. .
Diperkuatnya jiwa, peran dan tugas pelaku dalam rangka pengembangan ruang
belajar.
E.
Dikembangkannya tempat pelatihan masyarakat di desa, kecamatan dan kabupaten.
II.
PERUNTUKAN DOK RBM
DOK RBM digunakan untuk membiayai
kegiatan:
1.
Perencanaan kegiatan.
2.
Penyusunan modul kabupaten
3.
ToT Tim Pelatih Masyarakat (TPM)
4.
Pelatihan dasar untuk pengembangan RBM.
5.
Penulisan, penerbitan, invitasi kapasitas pelaku
6.
Pengembangan media kabupaten
7.
Pelatihan lanjut advokasi hokum
8. Pelatihan
lanjut pengawasan berbasis masyarakat (CBM)
9. Workshop
evaluasi hasil RBM
10. Penghargaan atas kinerja
11. Penanganan Masalah Melalui
Jalur Hukum
III.
KETENTUAN RBM
Hal-hal penting terkait
pengelolaan RBM antara lain:
3.1. Jenis Kegiatan RBM Mencakup:
A. Perencanaan,
penyusunan modul kabupaten, evaluasi kegiatan.
B. ToT
bagi TPM
C. Pelatihan,
dipilah menjadi pelatihan dasar dan lanjutan Pengembangan dan penggerakan
RBM, meliputi kegiatan pengembangan media, penulisan dan penerbitan, invitasi
kapasitas pelaku, penghargaan atas kinerja, dukungan penanganan masalah
melalui proses hukum
3.2.
Model Kegiatan
A. Perencanaan,
penyusunan modul, evaluasi kegiatan dalam bentuk workshop.
B. Tot
dilakukan secara klasikal
C. Pelatihan
dasar dilakukan secara klasikal
D. Pelatihan
lanjutan dilakukan secara IST dan OJT
E.
Pengembangan dan penggerakan RBM dilakukan dalam bentuk kegiatan pengembangan
media, penulisan dan penerbitan, invitasi kapasitas pelaku, pemberian
penghargaan atas kinerja, dukungan penanganan masalah melalui proses hukum
3.3.
Dasar Kegiatan
A. Perencanaan,
evaluasi dilaksanakan sesuai panduan pengembangan sistem RBM
B. Penyusunan
modul kabupaten dilaksanakan sesuai panduan/modul nasional
C. ToT
dilaksanakan sesuai paket panduan dan modul nasional yang disediakan serta
modul kabupaten yang telah dikembangkan
D. Pelatihan
dasar dilaksanakan sesuai paket modul yang disediakan
E.
Pelatihan lanjutan dilaksanakan sesuai paket modul yang disediakan serta
hasil assessment lapangan
F.
Pengembangan dan penggerakan RBM dilaksanakan sesuai panduan yang disediakan
3.4.
Sasaran Kegiatan RBM:
A. Meningkatnya
kegiatan pengawasan dan penanganan masalah berbasis masyarakat PNPM Mandiri
Perdesaan
B. Diterbitkannya
hasil-hasil pengalaman terbaik lapangan yang menunjukkan kontribusi dan
manfaat langsung dari adanya wahana belajar di tingkat local
C. Adanya
diseminasi dan kampanye berulang untuk menggugah kesadaran produktif
masyarakat
D. Terjadinya
revitalisasi organisasi kerja masyarakat dalam mendukung terbentuknya wahana
belajar
E.
Berkembangnya Tenaga Pelatih Masyarakat di bidang pengawasan, pemeriksaan,
penanganan masalah
F.
Terbentuknya ruang belajar masyarakat di kabupaten, kecamatan, dan desa
3.5.
Cakupan Kegiatan
DOK RBM digunakan untuk membiayai
kegiatan pengembangan ruang belajar masyarakat melalui pendekatan
perencanaan-evaluasi partisipatif, pelatihan partisipatif, dan strategi
stimulasi penggerakan meliputi:
A. Perencanaan,
penyusunan modul kabupaten, evaluasi kegiatan.
B. ToT
khusus bagi TPM.
C. Pelatihan,
dipilah menjadi pelatihan dasar dan lanjutan.
D. Pengembangan
dan penggerakan RBM, meliputi kegiatan pengembangan media, penulisan dan
penerbitan, invitasi kapasitas pelaku, penghargaan atas kinerja, dukungan
penanganan masalah melalui proses hukum.
IV.
PENGELOLAAN
1.
Pengelola DOK Ruang Belajar Masyarakat adalah Pokja Kabupaten. Pokja
Kabupaten difasilitasi oleh Faskab. Termasuk fungsi pengelolaan adalah selaku
penyelenggara kegiatan, penyelenggara pelatihan, serta evaluasi pelaksanaan.
2.
Tatacara pengajuan proposal kegiatan
a.
Pokja Kabupaten wajib menyusun proposal untuk setiap kegiatan yang akan
dilaksanakan. Proposal dimaksud menjelaskan rancangan kegiatan dan rincian
anggaran biayanya. Proposal kegiatan ini disusun sesuai hasil kegiatan
perencanaan yang dilakukan pada saat workshop awal di kabupaten.
b.
Proposal dimaksud diajukan kepada Satuan Kerja PNPM – Mandiri Perdesaan,
selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan.
c.
PjO Kab dengan dibantu Faskab, wajib memverifikasi proposal dimaksud
selambat-lambatnya 3 hari setelah proposal diajukan.
?
Rekomendasi hasil verifikasi disampaikan kepada pihak yang mengajukan
proposal selambat-lambatnya 3 hari setelah proses verifikasi.
?
Revisi atau penyempurnaan proposal sesuai rekomendasi/hasil verifikasi harus
diserahkan kepada Satker, selambat-lambatnya 3 hari sebelum kegiatan
dilaksanakan.
V.
PEMBENTUKAN POKJA KABUPATEN
1.
Faskab wajib memfasilitasi pembentukan Pokja Kabupaten.
2.
Pokja Kabupaten dibentuk saat workshop perencanaan awal di kabupaten.
3.
Unsur Pokja Kabupaten sekurang-kurangnya adalah BKAD (pengarah/quality
control, mandatory masyarakat), UPK (teknis pengelola keuangan), TPM (teknis,
substansi pelatihan dan peningkatan kapasitas), Setrawan (fasilitator). Unsur
lain dapat ditambahkan sesuai kebutuhan.
4.
Pokja Kabupaten diketuai unsur BKAD. Faskab berkewajiban mempersiapkan BKAD
untuk menjalankan tugas ini.
5.
Masing-masing unsur di dalam Pokja Kabupaten mempunyai peran, tugas, dan
tanggungjawab sesuai ruanglingkup dan karakter kelembagaan/fungsi (lihat
panduan system RBM).
6.
Pokja Kabupaten bertugas mengelola pelaksanaan RBM.
7.
Pokja Kabupaten wajib memfasilitasi pembentukan Tim Pelatih Masyarakat (TPM).
TPM ada di tingkat kabupaten dan di kecamatan. TPM Kabupaten menjadi bagian
dari unsur Pokja Kabupaten, sedangkan TPM Kecamatan akan memperkuat dan
mengembangkan kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas pelaku
di level kecamatan dan desa.
8.
Personil TPM direkrut berdasarkan kompetensi atau kemampuan yang bersangkutan
di bidang tertentu yakni advokasi hukum, pengawasan pembangunan, pemeriksaan
keuangan dan terkait dengan penguatan pembangunan partisipatif dan
pemberdayaan masyarakat.
9.
Pengurus BKAD dan pelaku lain karena kemampuannya diharapkan menjadi anggota
TPM.
10. Jumlah anggota TPM
disesuaikan dengan ketentuan. Diharapkan jumlah minimal TPM Kabupaten 3
orang, demikian juga TPM Kecamatan minimal 3 orang.
11. Fasilitasi
pembentukan TPM Kabupaten dilakukan saat workshop perencanaan kabupaten.
Fasilitasi pembentukan TPM Kecamatan dilakukan melalui MAD/Musyawarah BKAD.
dan pengembangan TPM kecamatan dilakukan melalui ToT.
VI.
WORKSHOP KABUPATEN PERENCANAAN
6.1.
Tujuan:
A.
Sosialisasi kebijakan pengembangan RBM
B.
Pembahasan dan penetapan jenis kegiatan
C.
Pembahasan RKTL Kabupaten
D.
Praktek belajar perencanaan proyek
6.2.
Peserta:
A. Faskab
B. FK
C. BKAD
D. UPK
E.
Setrawan
F.
BP-UPK
G. TM
H. PL
I.
TPM
6.3.
Fasilitator:
Faskab dibantu BKAD
6.4.
Hasil Kegiatan:
A. Tersosialisasikannya
kebijakan BKAD
B. Terbentuknya
Pokja Kabupaten
C. Ditetapkannya
jenis kegiatan RBM
D. Dirumuskannya
strategi kabupaten
E.
Ditetapkannya RKTL kabupaten
F.
Lembar kerja hasil praktek belajar
VII.
WORKSHOP PENYUSUNAN MODUL KABUPATEN
7.1.
Tujuan:
A.
Menyusun modul lokal sesuai panduan nasional, modul nasional dan hasil kaji
kebutuhan lapang
B.
Praktek belajar menyusun modul praktis
7.2.
Peserta:
a. Faskab
b. FK
c. BKAD
d. UPK
e. Setrawan
f. BP-UPK
g. TM
h. PL
i. TPM
7.3.
Fasilitator:
Faskab dibantu BKAD
7.4.
Hasil Kegiatan:
a. Tersusunnya modul local
b. Lembar kerja hasil praktek
belajar
VIII.
ToT KABUPATEN
8.1.
Ketentuan
a.
Penyelenggara ToT adalah Pokja Kabupaten.
b. Sebelum
melaksanakan tugasnya, dilakukan pembekalan kepada Pokja Kabupaten.
c.
Pembekalan dimaksud dilakukan melalui kegiatan konsolidasi oleh Faskab.
d. ToT
dilaksanakan di tingkat kabupaten.
e. Fasilitator
ToT:
Kegiatan ToT dimaksud difasilitasi
oleh Pokja Kabupaten cq TPM Kabupaten dan personil Satker yang dinilai
memiliki kompetensi memfasilitasi ToT. Tim Fasilitator berkewajiban menyusun
laporan proses dan hasil ToT.
8.2.
Rancangan
a.
Tujuan
Meningkatkan pengetahuan dan
ketrampilan TPM Kecamatan mengenai pelatihan partisipatif terkait materi
penanganan masalah dan pengawasan pembangunan berbasis masyarakat.
Meningkatkan pengetahuan dan
ketrampilan TPM Kecamatan mengenai pelatihan partisipatif terkait dukungan
bagi pengembangan media, penulisan, dan pengorganisasian masyarakat.
Membentuk kader yang andal untuk
tenaga peningkatan kapasitas masyarakat di level kecamatan dan desa.
b.
Peserta
Tiap kecamatan mengirimkan peserta
TPM yang telah dibentuk sebelumnya melalui MAD/Musyawarah BKAD.
c.
Hasil
Setelah ToT dimaksud, hasil yang
diharapkan adalah:
TPM Kecamatan memiliki kapasitas
mengelola pelatihan partisipatif di kecamatan dan desa terkait materi
penanganan masalah berbasis masyarakat dan pengawasan berbasis masyarakat.
Diperolehnya dukungan tim basis
kecamatan yang akan memperkuat Pokja Kabupaten dalam kegiatan lanjutan bagi
pengembangan RBM.
? Terbentuknya kader yang andal
untuk tenaga peningkatan kapasitas masyarakat di level kecamatan dan desa.
Tersusunnya kerangka aksi lanjutan
hasil praktek belajar. Lembar kerja hasil praktek belajar.
IX.
PELATIHAN DASAR RBM
Pelatihan Dasar Penanganan Masalah
Berbasis Masyarakat, Pengawasan Berbasis Masyarakat dan Pengembangan Media
9.1.
Tujuan
a. Membangun kesadaran
pentingnya penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat.
b. Meningkatkan kapasitas
(pengetahuan, ketrampilan dan sikap) peserta terkait isu penanganan masalah
dan pengawasan berbasis masyarakat.
c. Menyusun strategi pengembangan
media kabupaten dalam penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat.
d. Mengembangkan kerangka kerja
aksi terkait isu penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat.
9.2.
Peserta
Pelaku Kecamatan dan Desa (sesuai
ketentuan di atas).
9.3.
Fasilitator
Kegiatan difasilitasi oleh Pokja
Kabupaten, dibantu oleh TPM Kecamatan yang telah mengikuti ToT serta dipilih
melalui proses seleksi. Ketentuan mengenai seleksi dan jumlah dukungan
diserahkan kepada tiap kabupaten.
9.4.
Hasil
Hasil yang diharapkan dari
pelatihan ini adalah:
a. Diperolehnya tenaga
(pelaku/lembaga) di masyarakat yang telah memiliki kapasitas dan kecakapan
yang cukup untuk mendorong bagi penanganan masalah dan pengawasan berbasis
masyarakat.
b. Tersusunnya kerangka aksi
lanjutan hasil praktek belajar.
c. Lembar kerja hasil praktek
belajar.
9.5.
Bahan Pelatihan
a. Panduan pengembangan sistem RBM
b. Panduan penanganan masalah
berbasis masyarakat
c. Panduan pengawasan berbasis
masyarakat
d. Panduan pengembangan media
e. Modul nasional
f. Modul local
X.
PELATIHAN LANJUTAN RBM
Pelatihan Lanjutan Penanganan
Masalah Berbasis Masyarakat dan Pengawasan Berbasis Masyarakat
10.1.
Tujuan
a. Melakukan upgrade kesadaran,
meningkatkan kapasitas lanjutan mengenai penanganan masalah dan pengawasan
berbasis masyarakat.
b. Menemukan dan mengembangkan
strategi baru terkait isu penanganan masalah dan pengawasan berbasis
masyarakat.
c. Mengembangkan kerangka kerja
aksi lanjutan terkait isu penanganan masalah dan pengawasan berbasis
masyarakat.
10.2.
Peserta
Pelaku Kecamatan dan Desa (sesuai
ketentuan di atas).
10.3.
Fasilitator
Kegiatan difasilitasi oleh Pokja
Kabupaten, dibantu oleh TPM Kecamatan yang telah mengikuti ToT serta dipilih
melalui proses seleksi. Ketentuan mengenai seleksi dan jumlah dukungan
diserahkan kepada tiap kabupaten.
10.4.
Hasil
Hasil yang diharapkan dari
pelatihan ini adalah:
a. Diperkuatnya tenaga
(pelaku/lembaga) di masyarakat yang telah memiliki kapasitas dan kecakapan
yang cukup untuk mendorong bagi penanganan masalah dan pengawasan berbasis
masyarakat.
b. Tersusunnya kerangka aksi
lanjutan hasil praktek belajar.
c. Lembar kerja hasil praktek
belajar.
10.5.
Bahan Pelatihan
a. Panduan pengembangan sistem RBM
b. Panduan penanganan masalah
berbasis masyarakat
c. Panduan pengawasan berbasis
masyarakat
d. Panduan pengembangan media
e. Modul nasional
f. Modul local
XI.
PENULISAN, INVITASI, PENERBITAN
11.1.
Tujuan
a. Untuk mendorong aktifitas
terkait isu penanganan dan pengawasan berbasis masyarakat di lapangan.
b. Diperolehnya hasil pengalaman
terbaik lapangan yang bisa dishare ke tempat lain sebagai media belajar.
c. Untuk merangsang minat dan
kemampuan pelaku masyarakat dalam hal penulisan hasil kegiatan di lapangan.
11.2.
Peserta
Pelaku Kecamatan dan Desa
Fasilitator
11.3.
Fasilitator
Pokja Kabupaten, BKAD tiap
kecamatan
11.4.
Hasil
a. Penulisan hasil fasilitasi
lapangan
b. Penerbitan bulletin
c. Invitasi kapasitas pelaku
tingkat Kecamatan dan Desa
XII.
PENGEMBANGAN MEDIA KABUPATEN
12.1.
Tujuan
a. Untuk mengkampanyekan arti,
tujuan, manfaat serta hasil kegiatan RBM kepada masyarakat.
b. Diperolehnya dukungan yang
lebih luas terhadap program pengembangan ruang belajar masyarakat.
12.2.
Bentuk
Bentuk media berupa radio
komunitas, penerbitan berkala, atau bentuk lain yang diserahkan kepada tiap
kabupaten dalam rapat Pokja Kabupaten.
12.3.
Pengelola
Pokja Kabupaten
12.4.
Hasil
Tiap kabupaten mempunyai bentuk,
sistem mengelola media lokal sesuai karakteristik wilayah
XIII.
PENGHARGAAN ATAS KINERJA
13.1.
Tujuan
a. Untuk mendorong lahirnya
ide-ide pengembangan implementasi RBM di lapangan
b. Agar terbangun semangat dan
motivasi di kalangan pelaku masyarakat
13.2.
Bentuk
Bentuk penghargaan bisa berupa
material dan non material (sertifikat, piagam dsb). Bentuk penghargaan
diputuskan dalam rapat Pokja Kabupaten.
XIV.
DUKUNGAN DANA PENANGANAN MASALAH
14.1.
Ketentuan
a.
Dukungan dana diberikan atas kasus yang ditangani masyarakat dan pola
penanganan melalui proses hukum.
b. Besarnya
dana dukungan menjadi bagian ketentuan penggunaan dana DOK RBM.
c.
Mekanisme dan peruntukan dana dukungan terkait hal ini mengacu pada panduan
penanganan masalah berbasis masyarakat.
14.2.
Tujuan
a. Memberikan dukungan proses
penanganan atas kasus melalui jalur hukum.
b. Mendorong efektifitas
penanganan.
c. Mengkampanyekan kepada
masyarakat untuk mambangun kesadaran hukum publik atas pelaksanaan
pembangunan di daerah.
14.3. Pengelola
Pengelola dana ini adalah Pokja
Kabupaten
14.4. Hasil:
a. Laporan penggunaan dana
dukungan.
b. Laporan proses penanganan
sebagai bahan penulisan dan penerbitan.
XV.
WORKSHOP KABUPATEN EVALUASI
15.1.
Tujuan:
a. Disampaikannya laporan evaluasi
implementasi RBM
b. Dilakukannya pembahasan hasil
evaluasi
c. Dibahasnya rencana kerja tahun
berikutnya
d. Praktek belajar evaluasi
program
15.2.
Peserta:
a. Faskab
b. FK
c. BKAD
d. UPK
e. Setrawan
f. BP-UPK
g. TM
h. PL
i. TPM
15.3.
Fasilitator:
Faskab dibantu BKAD
15.4.
Hasil Kegiatan:
a. Laporan hasil evaluasi
pelaksanaan RBM
b. Pembahasan hasil pelaksanaan
c. Pembahasan rencana perbaikan
d. Rencana kerja tahun berikutnya
e. Lembar kerja hasil praktek
belajar
XVI. KETENTUAN KHUSUS
1. DOK tidak dapat digunakan untuk
kegiatan pembelian barang-barang inventaris, honorarium atau biaya
operasional bagi Fasilitator dan konsultan PNPM-Mandiri Perdesaan dan aparat
pemerintah.
2. Fasilitator Kabupaten PNPM –
Mandiri Perdesaan berkewajiban melakukan verifikasi terhadap penggunaan DOK.
3. Fasilitator Kabupaten
PNPM-Mandiri Perdesaan dapat dikenai sanksi pemutusan hubungan kerja apabila
terbukti terlibat dalam penyalahgunaan DOK, dan atau tidak melaporkan
terjadinya penyalahgunaan DOK.
4. Bagi Kabupaten yang masih
memiliki sisa DOK (termasuk bunga), dapat digunakan untuk menambah pembiayaan
pelaksanaan kegiatan terkait peningkatan kapasitas pelaku masyarakat.
5. Penggunaan sisa DOK dimaksud
harus sepengetahuan dan diverifikasi terlebih dahulu oleh Fasilitator
Kabupaten dan PjO Kab.
XVII.
MEKANISME PENCAIRAN DOK RBM
Sesuai ketentuan
XVIII.
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
1. Penggunaan DOK harus
dipertanggung jawabkan secara terbuka melalui forum di tingkat kabupaten, dan
diinformasikan secara berkala melalui “Papan Informasi”. PjO Kab
bertanggungjawab untuk mengadministrasikan penggunaan DOK dimaksud. Setiap
pengeluaran harus disertai dengan bukti kuitansi/nota pembayaran.
2. Pelaporan DOK ditetapkan
sebagai berikut :
a. Pokja Kabupaten membuat laporan
pelaksanaan kegiatan dan keuangan kepada Satker Kabupaten.
b. Berdasarkan laporan Pokja
Kabupaten yang telah diverifikasi, PPK/PjO Kab menyusun laporan bulanan
realisasi penyerapan DOK kepada KPA c.q. TK-PNPM-Mandiri perdesaan.
c. KPA/TK-PNPM MD Kab/Kota membuat
laporan bulanan realisasi penyerapan DOK Perencanaan kepada KPA Ditjen PMD
c.q. Pejabat Pembuat Komitmen – Direktur Kelembagaan dan Pelatihan masyarakat
dengan Tembusan TK-PNPM-Mandiri Perdesaan Provinsi.
d. Fasilitator Kabupaten,
KM-Provinsi, dan Team Leader KM Nasional, melaporkan laporan realisasi DOK
dalam laporan bulanan.
|